Polres Muratara Kembali Bekuk 2 Pengedar Narkotika Golongan I
INFODUNIA.COM, Muratara - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang dipimpin Kasat Resnarkoba bersama dengan kbo dan kanit berhasil menangkap Dua pengedar narkotika Golongan I, di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau - Jambi Km. 83 Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel,Minggu (04/05/2025) sekira pukul 19:30 Wib
Kedua tersangka itu berinisial RS (25) warga Desa Paal Merah Kec. Jambi selatan Kota. Jambi Prov. Jambi dan JH (31) warga Kel. Sungai Banteng Rt. 030 Rw. 007 Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama SIK. melalui Kasat Narkoba, IPTU Marhen Saputra S.H didampingi Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Lebih lanjut Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Marhen Saputra S.H menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika di wilayah hukum polres muratara.
kemudian anggota satresnarkoba melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri seseorang tersebut dan juga kendaraan yang digunakan setelah itu anggota Sat narkoba polres muratara yg mendapat perintah langsung memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara di hadang menggunakan mobil kemudian diamankan 2 (dua) orang yang berada di dalam mobil tersebut .
Lalu dilakukan penggeledahan badan kedua tersangka ditemukan barang bukti yaitu
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 13 (tiga belas) butir pil dengan rincian 9 (sembilan) butir pil warna hijau berlogo Granat dan 4 (empat) butir warna merah muda berlogo Milenial yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Extacy dengan berat brutto 5,39 ( lima koma tiga puluh sembilan) gram.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku Bahwa barang tersebut benar miliknya.
Lalu kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muratara.
“Kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas IPDA Didian Perkasa,Humas polres muratara
Tidak ada komentar