Header Ads

Header ADS

Abdul Aziz: Pemaksaan Mundur Perangkat Desa Adalah Penyalahgunaan Wewenang


INFODUNIA.COM, Muratara- Polemik pemberhentian Kepala Dusun 03 Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, terus menuai kritik tajam dari masyarakat. Isu ini memanas setelah beredar kabar bahwa surat pengunduran diri perangkat desa tersebut diduga dibuat di bawah tekanan langsung dari Kepala Desa.


Sorotan tajam datang dari Abdul Aziz, seorang praktisi hukum yang menilai bahwa pengunduran diri semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum.


 “Jika pengunduran diri dipaksakan, apalagi ditulis oleh pihak lain dan bukan yang bersangkutan, maka itu bukan hanya cacat hukum, tapi juga bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemerintahan yang bersih,” ujar Abdul Aziz.


Aziz menilai, dugaan kuat pemaksaan ini memperlihatkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa. Ia menegaskan, perangkat desa yang merasa dipaksa harus segera mencabut surat tersebut dan mengadukan kasus ini secara resmi.


Lebih dari itu, ia mendesak agar Camat Karang Dapo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muratara tidak tinggal diam.


“Institusi di atasnya wajib turun tangan. Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Muratara,” tambahnya.


Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa maupun DPMD. Sementara itu, gelombang kritik terus bermunculan di media sosial. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan bagi perangkat desa yang diberhentikan secara tidak wajar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.