Sosialisasi UMK Muratara Pemda Muratara Undang Perusahaan


 INFO-DUNIA.COM,Muratara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026, Selasa (13/1/2026).

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Disnakertrans Muratara ini diikuti perwakilan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

Plt Kepala Disnakertrans Muratara, M. Andrian Fathursyah, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, April Ependi, menegaskan bahwa penerapan UMK dan UMSK 2026 bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan. UMK dan UMSK harus diterapkan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, Disnakertrans Muratara akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

“Selain sosialisasi, kami akan turun ke perusahaan untuk mengecek penerapan UMK dan UMSK. Ini bentuk perlindungan terhadap hak tenaga kerja,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya kepesertaan jaminan kesehatan bagi pekerja. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban perusahaan mendaftarkan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Muratara berharap perusahaan semakin patuh terhadap aturan pengupahan serta memberikan perlindungan sosial yang layak bagi pekerja.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.